Syarat mengajukan KPR untuk wiraswasta agak berbeda dengan karyawan tetap suatu perusahaan. Apa saja syarat-syarat tersebut. Simak pembahasannya di bawah ini ya Sobat Properti.
Rumah merupakan kebutuhan primer untuk manusia, baik itu sudah berkeluarga maupun masih lajang. Selain menjadi tempat berlindung dan berkumpul bagi keluarga, rumah juga menunjukan status sosial dari seseorang, tak heran jika banyak orang berlomba-lomba untuk mewujudkan rumah impiannya. Salah satunya dengan memanfaatkan fasilitas dari bank yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, dalam pengajuan permohonan ke bank Sobat Properti harus menyertakan persyaratan yang harus dilampirkan salah satunya yaitu slip gaji dari perusahaan maupun surat keterangan karyawan tetap dari tempat perusahaan Sobat Properti bekerja.
Pertanyaannya sekarang, bagaimana jika Sobat Properti berprofesi sebagai wiraswasta seperti pemilik rumah makan, toko, penyedia jasa dan lain sebagainya yang notabene tidak memiliki penghasilan tetap dan slip gaji. Pasti banyak dari Sobat Properti yang bertanya-tanya, apakah profesi wisaswasta dapat mengajukan KPR ke bank?
Jawabannya, tentunya bisa. Sobat Properti yang berprofesi sebagai wiraswasta masih bisa mengajukan KPR ke bank dengan syarat dan ketentuan yang berbeda dengan Sobat Properti yang berprofesi sebagai karyawan tetap. Berikut simak beberapa syarat KPR untuk wirasawasta yang ingin mengajukan KPR ke bank.
Syarat mengajukan KPR untuk wiraswasta
1. Surat Ijin Usaha
Sobat Properti harus menyiapkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), rekening koran usaha, laporan keuangan usaha, daftar supplier, hingga data pemasukan bersih minimal 2 kali angsuran yang diajukan.
Contoh gambarannya seperti ini:
Jika Sobat Properti ingin mengajukan KPR dengan rumah seharga RP 350 juta dengan cicilan per bulannya Rp 2 juta, maka pemasukan bersih perbulan Sobat Properti paling tidak harus Rp 4 juta rupiah.
2. Syarat Administrasi
Sobat Properti juga diwajibkan untuk melampirkan beberapa syarat pengajuan KPR untuk wiraswasta. Adapun syarat administrasi lainnya seperti : Kartu Tanda Peduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Akta Pernikahan (bila sudah menikah), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Syarat Rumah
Selain syarat diatas, syarat rumah yang ingin diajukan KPR oleh wiraswasta yaitu harus memiliki sertifikat Surat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan di bank. Diikuti Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan akses rumah depan rumah yang dapat dilalui mobil.
Jadi Sobat Properti yang berprofesi sebagai wiraswasta tidak perlu bingung lagi untuk mengajukan KPR ke bank yang Sobat Properti inginkan. Cukup mudah bukan syarat KPR untuk wiraswasta?
Leave a Reply