Seperti yang Sobat Properti ketahui tanah merupakan aset investasi jangka panjang yang menjanjikan dan menguntungkan. Tidak akan pernah rugi saat Sobat Properti berinvestasi tanah karena harga tanah akan terus mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya angka permintaan tanah terlebih di Yogyakarta. Eits, namun Sobat Properti harus lebih teliti ya untuk menghindari investasi tanah kavling bodong.
Investasi tanah kavling memang rawan terhadap investasi ilegal jadi Sobat Properti jangan mudah tergiur dengan imbal yang besar. Bila Sobat Properti sampai masuk kedalam investasi tanah bodong tak tanggung-tanggung kerugiannya bisa mencapai ratusan juta. Namun, jangan takut untuk membeli tanah sebagai investasi ya! karena masih banyak vendor terpercaya jika kamu ingin berinvestasi tanah di Jogja seperti Maria Properti. Sebelum membeli tanah ada baiknya memperhatikan beberapa hal penting agar Sobat Properti dapat menghindari investasi tanah kavling bodong sebagai berikut:
1. Memastikan Kelengkapan Surat Tanah
Jangan terburu-buru untuk membeli tanah sebelum tahu pasti kondisinya. Mengecek kelengkapan dokumen sangat penting dilakukkan. Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu memastikan status tanah, bermasalah atau tidak, memastikan tidak sedang dijaminkan atau tidak, dan yang terakhir sedang dalam sengketa atau tidak.
Langkah selanjutnya yaitu memastikan keaslian sertifikat tanah kavling yang akan Sobat Properti beli adalah hal yang paling utama karena sertifikat rumah adalah nyawa dari suatu tanah. Setelah itu pastikan juga untuk memastikan keaslian sertifikat tanah karena diera sekarang ini sudaah banyak kasus penipuan juaql beli tanah menggunakan sertifikat palsu. Caranya Sobat Properti bersama pihak developer datang ke kantor BPN ( Badan Pertanahan Nasional) setempat atau mengecek secara online dengan aplikasi layanan online BPN. Sesuai pasal 34 PP No.24 Tahun 1997, BPN akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.
2. Membuat akta jual beli
Setelah memastikan semua dokumen lengkap yang harus dilakukan yaitu mendatangi jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). Membuat akta jual beli atau yang sering disebut AJB menjadi bukti autentik dalam transaksi tanah. Hal yang juga penting saat membeli tanah yaitu proses transaksi. Usahakan saat melakukan pembayaran dilakukan di hadapan saksi, notaris dan pihak yang berwenang saat melakukan transaksi. Selain itu alangkah lebih baik jikak perlu dilakukan dokumentasi saat transaksi sebagai bukti kuat jika suatu saat terjadi masalah di kemudian hari. Pembuatan akta jula beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan notaris atau PPAT agar mempunyai kekuatan hukum yang sudah jelas keabsahannya. Jadi bila terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, Sobat Properti akan tetap aman.
3. Proses di badan pertanahan
Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, hal yang harus dilakukan Sobat Properti yaitu mengurus Akta Jual Beli Tanah (AJB). AJB merupakan dokumen resmi yang akan menjadi bukti sah atas terjadinya jual beli dan peralihan hak atas tanah dari transaksi. Nantinya di Badan Pertanahan akta jual beli tanah (AJB) akan diproses. Proses tersebut biasanya memerlukan waktu seminggu untuk menyelesaikan AJB dan sertifikat baru keluar atas nama pembeli sudah bisa diambil.
Demikian tiga tips yang bisa Sobat properti Perhatikan sebelum berinvestasi tanah agar terhindar dari investasi tanah kavling bodong. Jika Sobat Properti tidak punya waktu untuk mencari tanah sebagai investasi Sobat Properti dapat membeli tanah melalui agen terpercaya seperti Maria Properti yang jelas kredibelitasnya. Tetap waspada ya jangan sampai Sobat Properti membeli tanah malah dapat masalah !
Leave a Reply