Halo Sobat Properti, khususnya yang ingin berinvestasi di Jogja, sudah memutuskan untuk membeli rumah? Dibawah ini kami menyusun 5 langkah membeli rumah dengan KPR, dari tahap awal hingga akhir. Yuk, cek artikel lengkapnya !
- Cek Kondisi Finansial
Sobat Properti harus pastikan kondisi keuangan dalam keadaan stabil sebelum memutuskan untuk membeli rumah dengan system KPR. Gunakan simulasi KPR yang biasanya difasilitasi oleh beberapa Bank, hal ini berguna untuk memperkirakan anggaran berdasarkan pendapatan, hutang, tabungan, dan kewajiban rutin lainnya supaya pembayaran cicilan KPR berjalan lancar setiap bulannya.
2. Tentukan Rumah Idaman
Setelah menentukan anggaran yang sesuai dengan kondisi finansial, saatnya untuk hunting rumah idaman. Sobat Properti bisa memanfaatkan berbagai platform pemasaran properti online, salah satunya Maria Properti. Melalui website ini, Sobat Properti memiliki berbagai macam opsi yang bisa dipilih. Listing bisa dibagi berbagai area di Jogja yaitu Sleman, Kota Jogja, Bantul, Kulon Progo dan Gunung Kidul, menarik bukan?
3. BI Checking & Kualifikasi Berkas
Setelah menentukan anggaran dan rumah yang akan dibeli, tahap selanjutnya adalah BI checking dan kualifikasi berkas. Di proses ini, bank akan melakukan pengecekan terhadap kesanggupan calon pembeli. Syarat yang dibutuhkan diantaranya : dokumen pribadi, slip gaji, buku rekening, bukti income per bulan, fotocopy sertifikat, fotokopi IMB dan PBB.
4. Analisa Dari Bank
Analisa dari bank akan memberikan keterangan, apakah pengajuan KPR kita diterima atau ditolak. Kalau sudah diterima, dan kita menyetujui semua syarat & ketentuannya, tahap yang terakhir adalah akad jual beli yang akan dilakukan di hadapan Notaris PPAT.
5. Akad Jual Beli
Yeyy, akhirnya sampai di tahap akhir membeli rumah dengan KPR. Proses pemindahan hak milik dari pemilik lama ke pemilik baru harus dipastikan melalui pejabat yang berwenang, yaitu Notaris PPAT. Ketika hal ini terjadi, kedua belah pihak sudah terikat secara hukum dan harus taat pada kesepakatan yang tertera dalam Akta Jual Beli.
Bagaimana, sudah siap untuk berinvestasi properti di Jogja?
Leave a Reply