Sobat Properti, setiap orang pasti mendambakan rumah layak huni dengan harga terjangkau dan lokasi yang strategis. Untuk bisa memiliki rumah, yang paling sering dilakukan yaitu membeli secara tunai, menggunakan sistem KPR maupun membeli rumah melalui lelang bank. Rumah lelang bank adalah rumah yang ditawarkan oleh pihak bank karena debitur tidak dapat melunasi cicilan kreditnya. Biasanya rumah lelang sitaan bank juga memiliki harga yang menggiurkan dibawah harga pasaran.
Jika Sobat Properti sedang beruntung bisa mendapatkan lokasi rumah yang strategis dengan harga dibawah pasaran. Namun, tak sedikit orang yang masih ragu membeli rumah di lelang sitaan bank karena banyak orang yang menganggap kurang aman. Berikut ini tips aman membeli rumah lelang sitaan bank yang perlu Sobat Properti ketahui.
1. Cari informasi
Jika Sobat Properti ingin berburu rumah yang dilelang oleh bank, Sobat Properti harus cermat dan teliti. Sobat Properti bisa mencari Informasi lelang di website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau di situs Balai Lelang Star (balailelangstar.com) website tersebut selain memuat informasi terkait aset yang hendak dilelang, ada juga jadwal lelang dan harga penawaran beserta besar uang jaminan yang diwajibkan. Cara selanjutnya yaitu Sobat Properti bisa mencari rumah yang memiliki status “dalam pengawasan bank”.
2. Pilih rumah yang diinginkan
Jika Sobat Properti memilih rumah melalui website, maka akan banyak sekali informasi yang didapat seperti kode lelang, limit harga, dokumen, serta informasi mengenai orang yang bertanggung jawab terhadap lelang tersebut.
3. Lakukan investigasi
Ada baiknya Sobat Properti mendatangi langsung lokasi rumah lelang dan memeriksa dengan teliti kondisi fisik rumah dan keamanan lingkungan sekitar, serta kelengkapan surat-suratnya.
4. Mendatangi bank
Selanjutnya mendatangi kantor cabang bank tempat debitur melakukan pinjaman, apabila rumah dalam status bisa langsung dibeli maka Sobat Properti bisa melakukan proses pembelian di bank.
5. Segera mengurus syarat beli rumah lelang
Jika Sobat Properti sudah mendapatkan rumah dan melunasinya maka akan mendapat risalah lelang. Risalah lelang ini nantinya akan ditukar dengan dokumen rumah seperti sertifikat asli, surat roya dari bank, dan sertifikat penyertaan. Sobat Properti dapat membawa seluruh surat-surat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengurus balik nama pemilik.
Ternyata proses membeli rumah lelang sitaan bank tidak terlalu sulit ya Sobat Properti. Bagaimana, Sobat Properti sudah siap beli rumah lelang bank?
Leave a Reply