Sebagai langkah awal ketika membeli sebuah rumah atau tanah yang harus dilihat adalah status hunian tersebut. Status hunian tersebut dapat dilihat di SHGB. Apa itu SHGB? Simak pembahasannya disini ya.
Pengertian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah suatu sertifikat atas hak dan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Jadi misalnya pemegang SHGB hanya memiliki bangunan rumah yang dibangun sedangkan tanah tempat berdirinya rumah/ properti adalah milik pemerintah atau milik negara. Dalam penggunaan lahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) harus memiliki izin tertulis yang tercantum di SHGB.
Kelebihan Memiliki Rumah dengan SHGB
Tidak masalah apabila anda membeli properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan. Hal ini lebih baik daripada anda membeli rumah yang memiliki status kepemilikan girik atau tanah yang tanpa sertifikat.
Sudah menjadi peraturan di Indonesia Warga Negara Asing tidak boleh memiliki properti yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Nah, bagi Warga Negara Asing membeli properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah salah satu cara bagi WNA untuk memiliki properti yang berada di Indonesia.
Apa Perbedaan SHGB dengan SHM?
Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki wewenang kuasa atas kepemilikan tanah dan bangunan dan merupakan sertifikat kepemilikan paling tinggi. sementara SHGB hanya berhak atas bangunan saja dan untuk mengurus SHGB harus mendapatkan izin terlebih dahulu. SHGB menjadi solusi bagi WNA yang ingin memiliki properti di Indonesia.
Membeli properti yang SHGB atau SHM?
Setelah anda mengetahui perbedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maka mana yang lebih menguntungkan? Hal ini tergantung kebutuhan anda.
Meskipun Sertifikat HGB tidak sekuat SHM, namun, Properti dengan status SHGB cocok menjadi pilihan anda apabila anda tidak ingin menetap lama di suatu tempat. Apabila lokasinya strategis maka anda bisa menyewakan kepada orang lain atau digunakan untuk membuka usaha. Untuk tanah yang berstatus SHGB tidak dapat diwariskan sedangkan SHM dapat diwariskan.
Meskipun kedua jenis sertifikat itu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing jadi sebelum memutuskan untuk membeli properti harap dipertimbangkan kegunaan properti yang anda beli agar dikemudian hari anda tidak merasa dirugikan.
Apakah SHGB dapat beralih ke SHM?
Apabila penggunaan tanah dengan status HGB tersebut bukan untuk tempat tinggal, maka tanah tersebut tidak dapat beralih dari SHGB ke SHM. Peningkatan hak dari HGB menjadi SHM hanya bisa dimohonkan apabila peruntukan bangunan untuk rumah tinggal dan yang mengajukan adalah WNI.
Namun apabila akan memperpanjang HGB maka status bangunan dengan HGB tersebut dapat diperpanjang hingga 20 tahun ( menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah pasal 25 ayat 1 ).
Itulah pembahasan tentang apa itu SHGB. Jadi sudah tahu kan sekarang?
Leave a Reply