Bagaimana cara mengurus akta jual beli properti di Jogja? Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini ya.
Sebelum memutuskan untuk membeli rumah di Yogyakarta sangat penting bagi anda untuk memahami dokumen kepemilikan rumah berupa Akta Jual Beli (AJB). AJB adalah suatu dokumen akta yang menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan melalui proses jual beli.
Akta ini diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau biasa disingkat menjadi PPAT yang diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ada beberapa tahap untuk pembuatan Akta Jual Beli yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.8 Tahun 2012 Tentang pendaftaran tanah. Sementara itu ada beberapa syarat yang diperlukan sebelum membuat Akta Jual Beli salah satunya yaitu pajak penjual yang berupa Pajak Penghasilan (PPh) serta pembeli diwajibkan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Besaran Pajak Penghasilan (PPh) adalah 2,5% dari nilai perolehan hak atas tanah (PP No.34 Tahun 2016 pasal 2 ayat 1) sedangkan untuk pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5% setelah dikurangi dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Nilai NPOPTKP disetiap daerah berbeda – beda tergantung kebijakan masing – masing daerah. Di DI Yogyakarta menurut Perda No.8 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan besarnya NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp.60.000.000 untuk setiap peralihan hak tanah dan diberikan untuk setiap wajib pajak sekali dalam 1 tahun pajak. Sementara itu perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang masih dalam satu garis keturunan satu derajat keatas atau kebawah dikenakan NPOPTKP sebesar Rp.300.000.000
Sementara itu di DKI Jakarta berdasarkan Pergub No.193 Tahun 2016 nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan gratis untuk NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dibawah 2 Miliar.
Tahap dan cara mengurus Akta Jual Beli di Kantor BPN Yogyakarta
Perlu dipahami bahwa dalam pembuatan AJB harus dihadiri antara penjual dan pembeli. Jika pembeli berhalangan hadir maka dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa tertulis. Dan hal yang perlu diperhatikan adalah harus dihadiri minimal dua orang sebagai saksi atas pembuatan AJB.
Saat akan mengurus balik nama sertifikat siapkan beberapa berkas yaitu:
- Melengkapi formulir permohonan balik nama
- Fotokopi KTP pihak pembeli dan penjual
- Sertifikat Tanah asli
- Akta Jual Beli dari PPAT
- Fotokopi PBB dan SPPT tahun berjalan serta penyerahan bukti SSB (BPHTB)
Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional Yogyakarta sekitar 5 hari kerja dan untuk pengecekan sertifikat membutuhkan waktu satu hari. Setelah selesai semua tahapan proses balik nama yang dilalui maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual ke pembeli.
Untuk biaya sertifikasi ada dua macam yaitu biaya pengukuran dan biaya pendaftaran. Untuk biaya sertifikasi ditentukan dengan rumus (Luas Tanah / 500 X Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran) + Rp. 100.000. Sementara untuk biaya pendaftaran sertifikat ditentukan dengan rumus (1/1000 X Nilai Tanah) + Rp. 50.000.
Nah anda sudah tahu kan apa itu AJB dan cara pengurusannya? Bagi anda yang ingin membeli rumah di kawasan Sleman, Yogyakarta sebelum rumah ditempati pastikan dulu Sertifikat rumah adalah milik anda sebab legalitas kepemilikan tanah dan bangunan itu sangat penting karena sekarang properti dapat menjadi salah satu produk investasi jangka panjang.
Leave a Reply