Bagaimana cara mengurus IMB di Jogja? Simak pembahasannya berikut ini.
Sebelum memulai membangun rumah atau gedung salah satu hal yang harus diperhatikan yaitu mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB adalah persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat (Pemkot/Pemkab) dan wajib dimiliki dan diurus oleh pemilik bangunan atau yang akan membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas bangunan.
Keberadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada sebuah rumah dan bangunan lain sangatlah penting ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Disisi lain, keuntungan memiliki IMB adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Ancaman hukuman bagi pemilik rumah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan dan bahkan rumah bisa dibongkar (tertuang dalam UU No. 28 tahun 2002 pasal 45 ayat (2) Tentang Bangunan Gedung).
Ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk mengurus IMB rumah tinggal di Jogja.
Berikut beberapa syarat mengurus IMB untuk rumah tinggal di Yogyakarta
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Surat kepemilikan tanah
- Untuk tanah yang statusnya milik Kraton, Margersari dan Jagang, harus disertai persetujuan dari pengha-geng wahono sarto kriyo disertai gambar situasi yang dikeluarkan oleh Kraton
- Bagi tanah yang bukan milik pemohon, maka harus ada kerelaan dari pemilik tanah dibuktikan dengan surat bermaterai
- Bagi pemilik tanah yang telah meninggal dunia dan belum ada peralihan hak tanah, maka harus ada surat keterangan waris dan persetujuan ahli waris yang diketahui oleh RT/RW, Lurah dan camat setempat
- Gambar situasi bangunan meliputi Letak bangunan, akses jalan dsb
- Perhitungan struktur bangunan meliputi lantai, plat, tangga, kolom, balok dan rangka atap
- Denah tampak bangunan depan samping, rencana pondasi, rencana atap, gambar sanitasi, instalasi dan gambar potongan
- Keterangan rencana / advice planning
- Hasil survei tanah.
Setelah melengkapi beberapa syarat tersebut langsung menuju ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Jalan Kenari No.56 Yogyakarta 55165 untuk mengurus penerbitan IMB rumah . Untuk biaya retribusi Izin Mendirikan Bangunan diatur sesuai Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Rertibusi Perizinan Tertentu.
Diatas adalah syarat-syarat dan cara mengurus IMB di Jogja. Berikut ini info rumah/perumahan di Yogyakarta jika ingin #DiJogjaRumahku
Leave a Reply