Jika Sobat tertarik untuk berbisnis properti mengetahui cara-cara dalam kepengurusan surat merupakan hal dasar yang harus diketahui, salah satunya yaitu mengurus perizinan merubah lahan yang luas untuk menjadi tanah kavling. Tanah kavling diminati banyak investor tentunya karena memiliki peluang bisnis yang besar dengan return tinggi.
Properti merupakan salah satu bisnis yang berguna untuk memenuhi kebutuhan primer, sehingga Sobat harus memahami dengan detail dan benar untuk mengurus berbagai perizinan yang melekat dan berkaitan dengan properti. Tanah kavling merupakan pecahan dari sebidang lahan yang luas kemudian dibagi menjadi beberapa petak dengan ukuran yang bervariasi sesuai dengan kehendak pemilik.
Pengavlingan tanah memiliki beberapa tujuan diantaranya yaitu: untuk berbisnis, keinginan pemilik yang ingin menjual sebagian dari bidang yang dimiliki kepada orang lain, dan untuk pembagian warisan.
Untuk membagi lahan yang luas menjadi tanah kavling tentunya juga harus diurus secara resmi dan sesuai dengan perturan yang berlaku. Berikut adalah cara-cara yang bisa Sobat lakukan untuk mengurus perizinan lahan menjadi tanah kavling:
Cara Mengurus Perizinan Tanah Kavling
Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non-Pertanian (IPPT) merupakan persyaratan yang berlaku di Indonesia dan menjadi dokumen yang harus dipenuhi dalam membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tentunya sudah diatur pada Peraturan Daerah (Perda).
Meskipun setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda namun secara garis besar tidak terlalu berbeda. IPPT bisa dibuat di Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Berikut Dokumen yang Harus dilampirkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah
- Fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh badan hukum
- Melampirkan gambar sketsa tanah
- Proposal uraian rencana yang akan dibangun
Permohonan bisa diajukan di kantor dinas terkait dan mengisi formulir untuk melengkapi berkas administrasi yang dibantu dengan tim teknis perizinan.
Prosedur Perizinan Pecah Sertifikat Lahan Luas Menjadi Tanah Kavling
Setelah IPPT diterbitkan kemudian bisa mengajukan pecah sertifikat ke kantor ATR/BPN dengan ketentuan:
- Luas tanah kavling minimal 80 m2
- Menyediakan fasilitas umum
- Membuat jalan sendiri dan mampu menyiapkan sanitasi
Persyaratan yang Harus disiapkan untuk Merubah Perizinan Lahan Menjadi Kavling Yaitu:
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi identitas pemohon atau kuasa (KK/KTP)
- Formulir bermatrai yang dibubuhi tandatangan pemohon atau kuasa
- Surat pernyataan pemecahan sertifikat yang ditandatangani pemegang hak (mencantumkan alasan dan gambar lokasi tanah yang akan dikavling)
- Bukti SSP/PPh (sesuai ketentuan yang berlaku)
- Izin perubahan penggunaan lahan jika terdapat alih fungsi guna lahan
- Fotokopi SPPT PBB
- Surat pernyataan telah memasang tanda batas
- Surat pernyataan bukan tanah sengketa
- Surat pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik
- Surat pernyataan tapak kavling dari kantor pertanahan yang telah mencantumkan alasan pemecahan sertifikat dan denah lokasi kavling yang telah dipecah.
Prosedur Terakhir Saat Pecah Sertifikat Yaitu:
- Melakukan pendaftaran pecah sertifikat
- Melakukan pengukuran lokasi yang dihadiri petugas dan pemilik yang didampingi kuasa hukum
- Petugas melakukan pemetaan lokasi dan menggambar hasil pengukuran
- Penerbitan surat ukur tanah yang telah dikavling dengan ditandatangani oleh kepala seksi
- Penerbitan atas sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Nah, diatas merupakan cara untuk mengurus perizinan merubah lahan yang luas dibagi menjadi tanah kavling yang bisa Sobat coba. Yuk mulai berinvestasi properti di Maria Properti, proses mudah dan yang pasti jelas aman!
Leave a Reply