Sertifikat tanah adalah dokumen bukti sah kepemilikan seseorang atas sebuah tanah yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sertifikat tanah, dimiliki oleh pemilik tanah sebagai bukti dokumen yang sah atas hak tanah tersebut dan untuk menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu dokumen sertifikat tanah sangat penting sehingga harus dijaga sebaik mungkin. Lalu bagaimana jika dokumen sertifikat tanah itu hilang dan bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang hilang? Berikut penjelasannya :
Seperti telah dijelaskan diatas bahwa sertifikat tanah dokumen yang sangat penting. Namun jika dokumen sertifikat tanah itu hilang maka dapat diganti dengan menerbitkan sertifikat tanah baru. Hal ini telah diatur dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah.
Berdasarkan pasal 57 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendafatran Tanah, Penerbitan sertifikat tanah baru tersebut hanya dapat dilakukan atas nama permohon yang namanya tercantum di dalam sertifikat tanah sebagai pemegang hak atas tanah. Atau pemohon adalah pihak lain yang merupakan penerima hak yang sah berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang.
Syarat permohonan penerbitan sertifikat tanah yang hilang
1.Fotokopi KTP
2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
3. Surat kehilangan yang diterbitkan dari pihak kepolisian setempat
4. Mengisi Formulir permohonan kembali penerbitan sertifikat tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah atau kuasa pemohon
Prosedur penerbitan kembali sertifikat tanah yang hilang
Setelah syarat lengkap datang ke kantor BPN untuk di cek kelengkapan berkas dan selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah kepada pemohon perihal kehilangan sertifikat tanah. Setelah pemohon di sumpah dan menandatangani surat pernyataan maka pemohon akan diminta mengumumkan kehilangan di surat kabar. Apabila dalam 30 hari tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau mengklaim atas hak tanah tersebut maka pihak BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti.
Perlu diperhatikan apabila dalam 30 hari sejak diumumkan di surat kabar ada yang mengajukan keberatan dan dianggap beralasan oleh BPN maka, pihak BPN akan menolak penerbitan sertifikat tanah baru. Jika pihak yang mengajukan keberatan dinilai tidak beralasan maka BPN akan penerbitan sertifikat tanah yang baru.
Diatas adalah penjelasan mengenai cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dan anda dapat mengurusnya di kantor BPN setempat dengan menyertakan syarat – syarat yang diperlukan guna mengurus kehilangan sertifikat tanah.
Bagi anda yang sedang mencari tanah di daerah sleman yogyakarta atau kota jogja dekat kampus, segera hubungi kami karena kami mempunyai penawaran menarik untuk anda.
Leave a Reply