Saat Sobat Properti hendak membeli sebidang tanah, tentunya hal yang utama untuk dipertimbangkan adalah luasnya. Meskipun pihak seller sudah memberi informasi terkait luasnya namun terkadang Sobat Properti ingin membuktikannya sendiri dengan survey lokasi dan menghitungnya. Cara menghitung luas tanah bisa dilakukan secara manual. Perhitungan ini bertujuan untuk mengetahui berapa ukuran bidang tanah sehingga berpengaruh pada nilai jual dan harganya.
Luas tanah tentunya akan berpengaruh pada ukuran rumah yang akan Sobat Properti bangun nantinya. Asal memahami caranya, menghitung luas tanah tidak akan sulit. Cara menghitung luas tanah sendiri tak bisa dilakukan hanya dengan satu rumus saja. Berbeda bentuk lahan, tentunya berbeda pula rumus yang digunakan untuk menghitung luas tanah tersebut. Untuk memudahkan Sobat Properti, simak ulasan dibawah ini mengenai cara menghitung luas tanah berdasarkan bentuk bidang tanahnya. Perhatikan cara menghitung luas tanah berdasarkan bentuknya dibawah ini.
Tanah Berbentuk Persegi Panjang
Persegi panjang memiliki rumus luas panjang x lebar. Untuk mengetahui luas tanah yang memiliki bentuk persegi panjang, yang perlu Sobat Properti perhatikan yaitu berapa panjang dan lebarnya secara keseluruhan. Kemudian Sobat Properti dapat menerapkan rumus berikut ini:
Luas = Panjang x Lebar
Contoh:
Pak Johan memiliki tanah, diketahui panjang 15 meter dan memiliki lebar 8 meter.
Luas Tanah Pak Johan
= P x L
= 15 x 8
= 120 meter
Dari perhitungan luas tanah di atas diketahui bahwa luas tanah Pak Johan seluas 120 meter persegi.
Tanah Berbentuk Segitiga
Seperti kita ketahui bahwa setiap sisi segitiga tidak selalu sama sisi, maka dari itu rumus segitiga pun bercabang. Ada segitiga sama sisi, siku-siku dan sembarang. Begitu juga dengan tanah, tanah cenderung memiliki ukuran yang berbeda- beda di setiap sisinya. Dibawah ini cara menghitung tanah yang berbentuk segitiga:
a. Tanah berbentuk segitiga siku-siku
Untuk tanah yang memiliki bentuk seperti segitika siku-siku, maka Sobat Properti bisa menerapkan rumus berikut ini:
Luas = ½ x a x t
Contoh:
Sebidang tanah di daerah Jogja berbentuk segitiga siku-siku dengan panjang alas 6 meter dan tinggi 9 meter.
Luas tanah di Jogja
= ½ x a x t
= ½ x 6 x 9
= 27
Maka dari perhitungan di atas, tanah tersebut seluas 14 meter persegi.
b. Tanah berbentuk segitiga sembarang
Kenapa di sebut segitiga sembarang? Karena memiliki ukuran yang berbeda di setiap sisi-sisinya. Jika Sobat Properti memiliki tanah yang memiliki sisi berbeda, maka rumus yang dapat anda gunakan untuk menghitung luas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
Luas = √s(s−a)(s−b)(s−c)
S adalah hasil dari keliling tanah, bisa Sobat Properti hitung dengan menggunakan rumus ½ (a+b+c).
Sedangkan a,b dan c merupakan masing-masing luas tanah.
Contoh:
Pak Ali memiliki sebidang tanah dengan masing-masing sisinya 5 meter, 6 meter dan 9 meter.
Keliling (s) = ½( 5+6+9) = 10.
Luas tanah
= √ [s x (s-a) x (s-b) x (s-c)
= √ [10 x (10-5) x (10-6) x (10-9)
= √ [10 x 5 x 4 x 1]
= √180
= 13.4
Maka, luas tanah Pak Ali ialah 13.4 meter persegi.
Diatas adalah beberapa cara yang dapat Sobat Properti gunakan untuk menghitung luas tanah secara manual dengan rumus sesuai bentuk tanah. Sebelum menghitung hendaknya Sobat Properti menanyakan dahulu ukuran-ukuran tanah yang akan dibeli kepada pihak penjual tanah. Apakah Sobat Properti sedang mencari lahan di Jogja untuk dibangun tempat tinggal? Klik link dibawah ini ya untuk info lebih lanjut !
Leave a Reply