
Tanah hibah sah di mata hukum, namun sering kali tidak disertifikasi. Tanpa sertifikat, status kepemilikan menjadi tidak jelas dan berisiko disalahgunakan oleh orang lain. Hibah tanah adalah pemberian tanah dari seseorang kepada orang lain tanpa imbalan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Proses ini memerlukan pemahaman yang baik tentang hukum dan prosedur yang berlaku. Mari kita bahas lebih detail!
[Read more…]




