Dokumen pembelian rumah adalah salah satu hal yang sangat penting ketika anda sedang membeli rumah. Pada dasarnya dokumen ketika pembelian rumah sangat penting karena sebagai bukti sah atas perpindahan rumah atau tanah yang beralih dari penjual ke pembeli. Namun ada beberapa orang yang masih belum paham akan dokumen – dokumen yang diterima ketika pembelian rumah. Dengan memahami dokumen apa saja yang diterima oleh pembeli maka akan meminimalisir terjadinya penipuan dalam proses jual beli rumah terutama kepada developer.
Berikut adalah langkah – langkah secara umum ketika proses jual beli rumah berlangsung dengan pihak developer :
1.Bayar Booking Fee
Booking fee merupakan pembayaran di depan (DP) dalam bentuk uang sebagai bentuk komitmen konsumen membeli atau memesan unit rumah dengan spesifikasi tertentu. Harga yang ditetapkan di dalam booking fee ini berbeda – beda mulai dari 500 ribu sampai 25 juta rupiah tergantung jenis hunian rumah (rumah mewah, subsidi, dsb).
2. Dokumen SPR (Surat Pesanan Rumah)
Setelah konsumen membayar DP atau booking fee, maka konsumen akan menerima surat yang bernama Surat Pesanan Rumah ( SPR). Setelah mendapatkan SPR dan pembayaran booking fee, maka konsumen telah sepakat perihal syarat – syarat pembelian rumah dan sudah menentukan pilihan unit rumah. Di dalam SPR tercantum informasi tentang Calon konsumen dan informasi tentang unit rumah apa yang akan dibeli oleh konsumen.
3. Mendapatkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
Setelah konsumen membayar DP atau sudah selesai mencicil DP rumah maka akan mendapatkan surat yang bernama Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) . Besarnya DP rumah berbeda-beda tergantung pihak developer. PPJB dibuat setelah membayar DP atau pelunasan DP. PPJB dibuat oleh penjual dan pembeli karena ada sesuatu hal yang atau syarat yang harus dilakukan terlebih dahulu. Dan apabila sistem pembelian rumah melalui KPR maka PPJB akan di jaminkan dulu ke bank. Ingat PPJB tidak bisa dianggap sebagai surat kepemilikan tanah, karena bukti kepemilikan tanah terjadi jika AJB telah terbit.
4. Berita Acara Serah Terima
Setelah menandatangani PPJB dan rumah sudah selesai pembangunan maka ada yang namanya Bertia Acara Serah Terima. Namun sebelum serah terima dilakukan proses pemecahan sertifikat HGB terlebih dahulu oleh developer kepada pembeli. Sebelum proses sertifikat pemecahan sertifikat, maka dibuat AJB (Akta Jual Beli) terlebih dahulu melalui notaris.
Biaya untuk AJB sebesar 1%-2% dari harga rumah. Setelah pembuatan AJB maka pembeli wajib membayar pajak berupa BPHTB. Setelah itu pembeli mendapatkan SHGB atasnama pembeli dari developer. Apabila SHGB mau dan bisa dinaikkan menjadi SHM maka bisa pergi ke notaris untuk langsung menaikkan dari SHGB ke SHM.
Itulah dokumen-dokumen yang akan Anda terima ketika membeli rumah. Pastikan Anda menerima semua dokumen tersebut ya.. Bagi Anda yang ingin membeli rumah di kawasan Yogyakarta, silahkan cek listingan Maria Properti.
Leave a Reply