Fasilitas umum Perumahan atau biasa dikenal dengan fasum adalah segala bentuk sarana publik yang tersedia di suatu area atau kawasan tertentu dan digunakan untuk umum. Regulasi tentang kewajiban fasum tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sobat Properti, ada beberapa fasum yang wajib ada di lingkungan perumahan. Yuk simak ulasan artikel berikut:
1. Fasilitas Peribadatan
Fasilitas Peribadatan adalah tersedianya tempat ibadah untuk menjalankan kegiatan keagamaan. Bangunan untuk ibadah sebaiknya layak dan memadai. Namun, tempat ibadah sangat jarang dibangun di kawasan perumahan. Padahal tempat ibadah dapat menunjang kebutuhan ibadah para warga secara bersama.
2. Area Hijau
Area hijau atau ruang terbuka hijau (RTH) merupakan fasilitas umum perumahan yang wajib ada. Area hijau biasanya berupa taman atau lapangan. Area hijau dapat menciptakan kawasan yang asri dan sejuk. Selain itu, area hijau juga mampu menjaga sirkulasi udara agar tetap terjaga baik.
3. Pengelolaan Kebersihan
Demi menjaga keindahan dan kesehatan, kebersihan lingkungan perumahan perlu diperhatikan dan menjadi tanggung jawab bersama antar penghuni perumahan. Tempat pembuangan sampah perlu disediakan agar penghuni perumahan dapat menjaga kebersihan. Kerja sama yang baik antara penghuni perumahan dan tenaga kebersihan dapat menciptakan lingkungan perumahan yang bersih dan sehat.
4. Keamanan 24 Jam
Tidak menutup kemungkinan bahwa di lingkungan perumahan terjadi tindakan kriminal seperti pencurian atau pembobolan. Hal ini dapat dicegah dengan adanya pos keamanan. Pembangunan pos keamanan 24 jam dapat berfungsi sebagai tempat pemantauan dan tempat lapor apabila terjadi tindakan kriminal di lingkungan perumahan. Fasilitas umum perumahan dengan keamanan 24 jam tentunya memberikan kenyamanan tersendiri bagi pernghuninya.
5. Jalan yang memadai
Kendaraan bermotor biasanya dimiliki oleh sebagian besar penghuni perumahan. Oleh karena itu, pembangunan jalan yang lebar dan memadai dapat memberi kemudahan akses untuk penghuni perumahan yang memiliki kendaran bermotor. Selain itu, jalan yang lebar juga dapat dimanfaatkan sebagai lahan parkir untuk penghuni perumahan.
Setelah mengetahui beberapa fasilitas umum perumahan tersebut, Sobat Properti bisa mulai cek fasilitas umum yang ada di lingkungan tempat tinggal Sobat Properti sekalian. Kenyamanan dan rasa tentram dapat Sobat Properti peroleh melalui fasilitas umum tersebut.
Leave a Reply