Sobat Properti, rumah bisa dijadikan salah satu modal usaha, coba Sobat Properti lihat di sekeliling lingkungan kita, banyak orang yang telah mengubah rumah mereka menjadi tempat usaha. Namun, perlu diketahui bahwa membuat tempat usaha di rumah tentu ada beberapa hal yang harus Sobat Properti perhatikan, terutama perihal perizinan usaha. Hal tersebut akan membuat usaha Sobat Properti terhidar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam bidang usaha, Sobat Properti perlu menerapkan prinsip dasar ekonomi, yaitu menggunakan modal se-minimal mungkin dan mencapai hasil se-maksimal. Jadi, perhitungkanlah biaya usaha secara detail, misalnya : Perhitungkan faktor risiko, kelola keuangan dengan baik, biaya guna mengubah rumah yang akan dijadikan tempat usaha. Berikut hal- hal yang perlu dipertimbangkan dan persiapan yang harus Sobat Properti ketahui untuk mengubah rumah menjadi tempat usaha, diantaranya sebagai berikut :
1. Pilihlah Jenis usaha yang sesuai dengan keinginan Sobat Properti
Setelah menentukan jenis usaha apa yang akan dirintis, sobat properti perlu fikirkan kebutuhan ruangan guna menunjang bisnis yang akan Sobat Properti jalani, hal ini akan memengaruhi perlu tidaknya dilakukan renovasi rumah.
2. Re-design ruangan tempat usaha
Perlu diketahui bahwa rancangan desain rumah harus disesuaikan dengan jenis usaha yang akan Sobat Properti rintis. Jika Sobat Properti akan membuat jenis usaha bimbingan belajar, maka hal-hal yang harus disiapkan seperti : sebuah ruangan, meja dan juga kursi. Atau menjadikan rumah sebagai aset sewa seperti kos-kosan atau kontrakan.
3. Perhatikan lokasi Tempat Usaha
Lokasi merupakan hal yang penting bagi Sobat Properti jika ingin mendirikan usaha, akses ini terkait dengan lingkungan sekitar rumah, misalnya jika usaha Sobat Properti memerlukan distribusi barang dengan menggunakan mobil, pastikan akses jalan dapat dilintasi kendaraan roda empat. Selain itu Sobat Properti harus memikirkan area parkir dan juga area memutar kendaraan.
4. Mengurus Perizinan Tempat Usaha
Sobat Properti tentu ingin usahanya legal dan berjalan lancar. Oleh karena itu pastikan mengurus perizinan usaha, diantaranya : Surat Izin Tempat Usaha (SITU) serta Surat Izin untuk Usaha Perdagangan (SIUP).
Setelah memahami hal-hal yang perlu di perhatikan tersebut, Sobat Properti bisa coba mulai membuka usaha dengan memanfaatkan tempat tinggal Sobat Properti sekalian.
Leave a Reply