Bagi anda yang ingin membeli rumah dan properti di Yogyakarta atau dimanapun, perlu Anda ketahui terlebih dahulu tentang jenis sertifikat properti agar rumah yang dibeli mempunyai legalitas sah secara hukum. Aspek legalitas saat membeli properti atau rumah di Yogyakarta adalah salah satu hal yang sangat penting.
Sebelum melakukan pembelian anda wajib memeriksa surat rumah atau properti. Hal ini perlu dilakukan agar di kemudian hari Anda tidak mengalami kerugian. Misalnya, dikemudian hari ternyata rumah itu masih ada status hukum yang belum jelas (sengketa) dengan pemilik sebelumnya maka Anda malah rugi.
Nah, bagi Anda yang akan membeli rumah di Yogyakarta dan di kota lainnya, sebelum anda melakukan transaksi jual beli rumah di Jogja perlu anda ketahui jenis-jenis sertifikat rumah dan properti berikut.
1.Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang dimiliki seseorang dan memiliki hak penuh atas lahan atau tanah. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik hanya boleh dimiliki Warganegara Indonesia (WNI). Jadi jika suatu saat terjadi masalah terhadap tanah yang SHM maka pemilik (nama yang tercantum dalam SHM) adalah pihak yang dianggap sah secara hukum. Melihat dari karakteristiknya, tanah yang bersertifikat SHM adalah tanah yang paling mahal. Jadi jika Anda ingin investasi properti, maka dengan kepemilikan SHM tentu memiliki nilai yang bagus.
Sertifikat Hak Milik ini dapat dialihkan untuk dijual, dihibahkan maupun di wariskan. Selain itu keuntungan memiliki Sertifikat Hak Milik yaitu dapat diajukan sebagai agunan untuk kredit.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah hak yang didapat oleh seseorang untuk mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan milik pribadi dalam jangka waktu tertentu. Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan tidak dapat memiliki seluruh lahan melainkan hanya memiliki bangunan yang dibuat diatas tanah yang dipinjam tersebut.
Sertifikat Hak Guna Bangunan dapat berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga batas 20 tahun.
3. Girik atau petok
Tanah girik adalah tanah yang belum memiliki sertifikat. Sertifikat girik hanya menjadi bukti bahwa pemilik girik mempunyai kuasa atas tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas bidang tanah tersebut beserta bangunan diatasnya jika ada dan bukan tanda bukti sah atas kepemilikan tanah.
Walaupun secara hukum bahwa tanah girik lemah di mata hukum namun tak sedikit orang yang masih tertarik dengan jual beli tanah girik. Tentunya hal ini disebabkan harga tanah girik yang murah dibawah harga pasar.
Hak tanah yang berstatus tanah girik ini dapat dialihkan dari tangan ke tangan dengan proses peralihan disaksikan oleh kepala desa dan kedua belah pihak saling percaya.
4. Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli adalah perjanjian antara penjual dan pembeli. Akta Jual Beli dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan merupakan akta otentik yang menjadi bukti sah peralihan hak atas bangunan dan tanah.
5. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Untuk Anda yang memilih bertempat tinggal di rumah susun atau apartemen, ada Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun yang menjadi bukti sah kepemilikan atas rumah vertikal atau apartemen yang dibangun diatas tanah dengan kepemilikan bersama.
Sertifikat ini dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit dan juga dapat dipindah tangankan dengan aturan yang berlaku. Jika anda sudah menjadi pemilik Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun maka pemilik berhak atas tanah menurut pembagiannya.
Nah, sekarang Anda sudah tahu kan macam-macam surat tanah dan properti? Jadi sebelum membeli properti di Yogyakarta atau di kota manapun jangan lupa tanyakan tentang sertifikatnya.
Leave a Reply