Kredit Kepemilikan Rumah atau yang dikenal dengan istilah KPR adalah sistem pembelian rumah dengan menggunakan rumah yang dibeli sebagai agunan atau jaminan yang diberikan kepada pihak bank. Maka secara otomatis, apabila pembeli tidak dapat melunasi kredit rumahnya, maka rumah akan disita. Sistem KPR ini banyak diminati karena bisa memiliki rumah dalam waktu yang singkat. Kapan rumah KPR bisa ditempati apabila Sobat Properti telah membayar lunas pajak pembeli, sudah ada akad KPR dengan pihak perbankan, dan telah melakukan prosesi serah terima dari developer.
Pajak pembelian rumah secara umun terdiri dari dua jenis, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dua pajak tersebut wajib bagi Sobat Properti laporkan dan bayarkan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dibebankan ketika Sobat Properti telah memiliki hak atas rumah atau properti yang dibeli. Pajak ini harus dilaporkan secara rinci, karena pembelian tanah merupakan peristiwa hukum. Tarif maksimal BPHTB terhitung dikurangi sebanyak 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran BPHTB memiliki perbedaan di tiap-tiap daeraah tergantung lokasinya. Pajak yang kedua adalah pajak pertambahan nilai atau biasa disebut PPN. PPN tidak secara langsung dibebankan kepada pembeli, pelunasan PPN denga cara membayar besaran pajak kepada penjual. Nominal pajak ini nantinya akan diakumulasikan dengan biaya transaksi jual beli rumah keseluruhan. Jika Sobat Properti membeli rumah dari developer beban pajak mencapai 10% dari harga jual yg disepakati. Jika membeli dengan perorangan maka pajak pembelian rumah dibayarkan di kantor pajak.
Akad KPR dengan perbankan adalah puncak dari proses pengajuan KPR. Ketika Bank menyetujui pengajuan kredit, maka Sobat Properti akan segera dikirimkan surat penawaran harga atau offering letter. Ketika offering letter telah disepakati, maka bank akan meminta notaris untuk membuat akta perjanjian kredit. Dalam prosesi akad KPR ini wajib dihadiri oleh Pembeli, wakil dari bank, developer atau penjual, dan notaris. Di akhir akad, Sobat properti akan mendapatkan IMB (Izin Membangun Bangunan), perjanjian kredit dan AJB, Surat kuasa memberikan hak tanggunagan (SKMIIT), Surat pengakuan hutang dan kuasa menjual, Polis asuransi jiwa kredit (AJK) dan kebakaran.
Serah terima dari developer merupakan prosesi puncak dalam jual-belian rumah. Hal ini adalah tanda bahwa rumah KPR bisa ditempati. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, Sobat Properti harus pastikan bahwa semua kunci yang diterima bisa berfungsi dengan baik, dan laporkan pada pihak developer ketika menemukan kunci yang tidak sesuai. Periksa seluruh ruangan yang ada dalam rumah, cek semua dindingnya dan jedelanya. Perhatikan dan langsung lakukan uji coba pada tiap saluran air yang ada. Lakukan pula test pada kelistrikan, cek pula pernukaan lantainya dan yang terakhir jika ada furniture, bisa dilakukan pengecekan kualitasnya.
Simak juga tips membeli rumah dengan KPR agar Sobat Properti tidak ragu lagi untuk membeli rumah dengan sistem KPR.
Leave a Reply