Jika anda berencana untuk membeli rumah siap huni di area perumahan, hal yang perlu dilakukan adalah mencari developer yang bisa memenuhi kriteria yang diinginkan. Proses jual beli dengan developer sebenarnya tidak rumit, berikut kami bagikan 5 hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli rumah dari developer, semoga membantu!
1. Reputasi Developer
Hal krusial yang perlu diperhatikan adalah, memastikan developer memiliki rekam jejak yang baik, riset bisa dilakukan melalui rekam jejak digital atau komunitas real estate sekitar. Catatan praktik bisnis yang baik dapat memberikan kepastian bahwa developer juga akan memberikan produk berkualitas dan pengerjaan yang tepat waktu.
Sekretaris Jenderal REI Paulus Totok Lusida mengatakan, ciri developer yang baik juga bisa dilihat dari skema pembayaran rumah yang ditawarkan, biasanya melalui KPR inden, bukan KPR in-house. Karena celah penyelewengan akan sangat tinggi jika uang konsumen langsung masuk ke kantong pengembang.
2. Hal-hal yang Bersifat Teknis Administratif
Ketika poin pertama sudah aman, poin kedua akan mengikuti. Pastikan surat dan legalitas aman, diantaranya: tanah sudah bersertifikat, ada izin prinsip yang dikeluarkan oleh BAPPEDA, izin pemanfaatan tanah (IPT), Izin site plan, izin pengeringan apabila tanah sebelumnya berupa sawah, dan izin mendirikan bangunan (IMB).
3. Ada Sample Rumah Siap Huni
Kelebihan membeli rumah yang sudah ada sample-nya, kita bisa meminimalisir perbedaan antara rencana/plan dengan bangunan yang sudah jadi. Perlengkapan, bahan-bahan bangunan yang tertulis dalam rencana mungkin akan berbeda dengan yang didapatkan nanti. Dengan adanya sample rumah siap huni, anda bisa melakukan survey atau pengecekan secara langsung, mulai dari desain sampai bahan-bahan material yang digunakan.
4. Teliti Akad atau Perjanjian
Sebelum memutuskan untuk akad dengan developer, teliti kontrak atau perjanjian yang akan ditandatangani, dan pastikan setiap klausul merupakan poin yang sudah disetujui antara kedua belah pihak, dan pelajari juga klausul-klausul yang berisi konsekuensi apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi.
5. Dilarang Melakukan Transaksi Jual Beli Di Bawah Tangan
Hal ini beresiko, mengingat perjanjian yang dilakukan di bawah tangan tidak dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Untuk menghindari kerugian, transaksi harus dilakukan di Kantor developer yang bersangkutan, ketika proses pengalihan hak atau pembuatan Akta Jual Beli (AJB) juga sebaiknya dilakukan di hadapat Notaris PPAT.
Itulah 5 hal yang perlu sobat properti perhatikan sebelum membeli rumah dari developer. Gimana sobat, masih tertarik membeli rumah dari developer? Atau sobat lebih tertarik membangun rumah sendiri dengan membeli tanah kavling?
Hubungi kami ya untuk info lebih lanjut tentang tanah kavling di Yogyakarta !
Leave a Reply