Mahalnya harga rumah saat ini membuat masyarakat yang ingin memiliki rumah mencari alternatif lain salah satunya yaitu dengan mengajukan program KPR yang ditawarkan oleh Bank. Pada dasarnya, mengajukan KPR untuk membeli rumah, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Selain itu, setelah anda membeli rumah dengan KPR maka anda juga harus mengeluarkan uang yang digunakan untuk biaya pemeliharaan rumah dan kebutuhan rumah lainnya.
Pada tahun 2019, harga rumah tipe 36 di daerah jogja, Bandung, Solo, dan Jabodetabek dibanderol dengan harga Rp.200 Juta (dikutip dari Kompas.com). Dengan menggunakan KPR memiliki rumah tidak menjadi hal yang mustahil bagi masyarakat.
Apa itu KPR?
KPR adalah Kredit Pemilikan Rumah yang dapat diartikan sebagai fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah yang ingin membeli rumah dengan cara kredit. Saat ini sudah banyak bank yang menyediakan program KPR yang bisa dipinjam oleh nasabah dan peminjam dapat memilih program KPR yang ditawarkan oleh pihak bank. Di Indonesia, terdapat dua jenis KPR (Kredit Pemilikan Rumah) diantaranya yaitu :
1.Kredit Pemilikan Rumah subsidi
KPR subsidi adalah KPR yang diperuntukkan kepada masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah. Bentuk subsidi yang diberikan yaitu berupa subsidi keringanan kredit dan subsidi penambahan dana baik untuk renovasi atau pembangunan rumah. Jenis KPR ini sudah diatur oleh pemerintah sehingga dalam pelaksanaanya tidak semua masyarakat bisa membeli rumah dengan cara mengajukan KPR subsidi.
2. Kredit Pemilikan Rumah Non subsidi (KPR Non Subsidi)
KPR Non Subsidi diperuntukkan oleh semua masyarakat dimana ketentuan KPR Non Subsidi ditentukan oleh pihak bank sehingga anda mendapatkan penawaran besarnya kredit atau bunga pinjaman yang sesuai kebijakan dari pihak bank.
Anda tertarik untuk ambil KPR? Berikut hal yang wajib diketahui sebelum Mengajukan KPR
1.Besaran Plafon Kredit
Plafon kredit adalah besarnya pinjaman yang diberikan dari pihak bank kepada nasabah yang digunakan untuk membeli rumah. Sebaiknya sebelum anda memutuskan untuk kredit rumah, cari informasi berapa dana yang akan dibutuhkan. Hal ini bertujuan untuk menentukan bank yang tepat.
2. Jangka Waktu
Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya yaitu mengenai Jangka waktu pinjam KPR yang anda ajukan. Rata-rata, bank akan memberi jangka waktu 15 – 25 tahun. Jika anda ingin mengurangi besarnya cicilan maka anda bisa memperpanjang tenor kredit.
3. Suku Bunga
Sebelum anda menyetujui besarnya kredit yang akan diberikan jangan lupa tanyakan terlebih dahulu apakah suku bunga flat, annuity atau efektif. Jangan tergoda dengan tawaran bunga yang rendah. Pastikan anda mengetahui perhitungan suku bunga.
4. Biaya penalti ketika pelunasan KPR di awal
Tanyakan terlebih dahulu kepada pihak bank apakah memperbolehkan pelunasan di awal sebelum jangka waktu berakhir akan dikenakan biaya pinalti? Jika terdapat biaya pinalti berapakah biaya penaltinya?
5. Jangan memaksakan diri memiliki rumah
Meskipun anda akan membeli rumah dengan KPR pastikan besarnya angsuran jangan sampai diluar kemampuan anda. Pastikan rumah yang akan anda beli sesuai dengan budget yang dimiliki.
Syarat Mengajukan KPR
Sebelum mengajukan KPR hal yang perlu dipersiapkan adalah syarat untuk mengajukan KPR. Berikut beberapa syarat mengajukan KPR :
- Fotokopi KTP pemohon ( jika sudah berkeluarga Fotokopi KTP suami/istri)
- Kartu Keluarga
- Surat keteranga kerja
- Melampirkan Slip gaji
- NPWP
- Buku tabungan
- Dan beberapa dokumen yang menjadi syarat mengajukan KPR yang ditentukan oleh pihak bank
Langkah Mengajukan KPR
1.Memilih Properti atau rumah yang akan dibeli
Jika anda ingin membeli rumah di jogja dengan KPR tentukan terlebih dahulu rumah mana yang akan dibeli. Cek terlebih dahulu akses jalan menuju rumah yang akan dibeli dan ketahui terlebih dalulu jarak rumah yang akan dibeli ke fasilitas umum.
2. Memilih bank
Anda tidak bisa asal – asalan memilih bank yang akan menawarkan KPR. Pertimbangkan terlebih dahulu agar tidak kecewa dikemudian hari. Biasyanya masyarakat akan memilih bank yang menawarkan suku bunga rendah dan syarat yang tidak sulit.
3. Memilih developer rumah
Pilih developer rumah yang memiliki reputasi yang bagus. Developer biasanya sudah bekerjasama dengan beberapa bank. Hal ini tentunya memudahkan anda untuk memilih developer dan bank yang sesuai dengan keinginan anda.
4. Pembayaran
Pembayaran disini adalah pembayaran uang booking. Jadi setelah anda mengisi formulir pemesanan rumah yang akan dibeli, biasanya di dalam formulir sudah tertulis jadwal pembayarn booking dan pelunasan uang muka. Besarnya pembayaran ini tergantung pihak developer. Dan apabila anda membeli rumah seken besarnya booking fee tergantung penjual.
5. Pelunasan Uang Muka
Sebelum melaksanakan akad kredit sebaiknya jangan melunasi uang muka terlebih dahulu. Caranya adalah anda bisa membuat perjanjian jual beli yang menyatakan bahwa akan melunasi uang muka setelah akad kredit dihadapan notaris. Hal ini dilakukan agar supaya anda aman dan terhindar hal yang tak diinginkan
Tanyakan kebeberapa bank tentang persyaratan mengajukan KPR agar anda bisa menilai sendiri bank mana yang cocok sesuai dengan keinginan anda.
Leave a Reply