Membeli rumah dengan KPR syariah menjadi salah satu cara bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan berdasarkan prinsip syariah. KPR Syariah dalam pelaksanaannya tidak menggunakan skema bunga seperti di KPR bank konvensional.
Perbedaan KPR di bank konvensional dengan bank syariah adalah di bank konvensional pada dasarnya transaksi pinjam meminjam uang dimana nasabah melakukan kewajibannya membayar uang yang dipinjam beserta dengan bunga (tambahan dari hutang yang diberikan bank kepada nasabah). Sedangkan di KPR Syariah menggunakan prinsip murabahah (jual beli) atau Musyarakah Mutaqanisah (MMQ)
Lalu bagaimana dengan keuntungan membeli rumah dengan KPR Syariah?
Ada beberapa keunggulan membeli rumah dengan KPR syariah mulai dari transaksi yang digunakan adalah akad murabahah (jual beli) dan Musyarakah Mutaqanisah (kemitraan).
Akad Murabahah dalam KPR Syariah
Transaksi jual beli (murabahah) yaitu dimana nasabah yang ingin memiliki rumah datang ke bank untuk meminta tolong membelikan rumah untuk nasabah. Jadi bank diasumsikan sebagai penjual rumah dan dijual kepada pembeli rumah (nasabah) dengan harga yang telah ditambah dengan margin bank yang telah disepakati bersama.
Contoh dalam prakteknya yaitu misalnya nasabah ingin membeli rumah seharga Rp. 500 juta. Pihak bank datang ke developer untuk membeli rumah tersebut lalu dijual kepada nasabah dengan mengambil keuntungan sebesar Rp. 20 juta. Jadi nasabah akan membayar angsuran kepada pihak bank sejumlah 520 juta dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian.
Dengan skema jual beli ini maka besaraan cicilan bersifat tetap karena sudah disepakati dalam perjanjian awal saat akad berlangsung. Berbeda dengan KPR konvensional dimana cicilannya naik turun tergantung kebijakan suku bunga dan kebijakan bank.
Akad Musyarakah Mutaqasinah dalam KPR Syariah
Selain akad murabahah, bank syariah juga memiliki skema lain yaitu akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Musyarakah Mutanaqisah adalah skema kerjasama bagi hasil antara nasabah dengan pihak bank untuk kepemilikan rumah.
Contoh kasus yaitu nasabah ingin membeli rumah sebesar Rp. 500 juta, sementara itu nasabah hanya memiliki uang sebesar Rp. 100 juta saja dan nasabah mengajak kerjasama dengan bank untuk membeli satu unit rumah. Dari pembelian unit rumah yang dimiliki bersama atas bank dengan nasabah dalam hal ini porsinya 20% nasabah : 80% pihak bank. Kemudian nasabah akan menyewa kepada bank atas rumah yang telah dibeli bersama dan nasabah akan membayar kewajiban beserta uang sewa setiap bulan dengan jangka waktu yang telah disepakati. Dan apabila sudah jatuh tempo maka nasabah akan memiliki 100% kepemilikan rumah tersebut. Jadi, dalam skema musyarakah bank diibaratkan sebagai pemilik rumah yang menyewakan dan menjual rumah kepada nasabah.
Diantara kedua skema diatas tergantung dari kondisi masing-masing keuangan nasabah. Apakah menurut nasabah bisa menggunakan akad Murabahah atau menggunakan akad Musyarakah Mutaqanisah.
Maria Properti memiliki rumah type 56, type 70, dan type 75 di kawasan Sleman, Yogyakarta yang bisa Anda pilih untuk tempat tinggal. Hubungi Customer Support Maria Properti untuk informasi lebih lanjut dan negosiasi.
Leave a Reply