Tanah merupakan aset yang nilainya secara bertahap bertambah dari tahun ke tahun. Maka, tidak heran lagi bila tanah merupakan aset yang harus disertifikasi sebagai tanda bukti sah kepemilikan atas tanah tersebut. Dalam proses sertifikat tanah, ada dua cara yang dapat dilakukan yaitu yang pertama, membuat sertifikat tanah lewat notaris dan yang kedua, membuat sertifikat dengan mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang diselengarakan oleh Badan Pemerintah dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang yang bersifat gratis. Kali ini kami akan secara khusus mengulas cara mengurus sertifikat tanah lewat notaris kepada Sobat Properti sekalian.
Notaris merupakan pejabat yang diberi kuasa dan wewenang membuat akta otentik sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang. Jadi, akta yang diterbitkan oleh notaris sah secara hukum dan ada biaya yang harus dikeluarkan. Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus sertifikat tanah lewat notaris :
- KTP asli dan fotocopi pemilik tanah yang telah dilegalisir pejabat setempat
- Fotocopi Kartu Keluarga
- Fotocopi PBB ( Pajak Bumi Bangunan) tahun berjalan
- Izin Mendirikan Bangunan
- Advis Planning
- Kartu Kavling
- Akta Jual Beli Tanah
- Surat BPHTB
- Pajak Penghasilan atau PPh
Dokumen-dokumen yang sudah disebut di atas dimasukkan dalam satu map lalu datangi kantor notaris pilihan terbaik Sobat Properti. Notaris dan tim akan mengurus segalanya ke kantor BPN, yang perlu Sobat Properti lakukan hanya menunggu hasilnya saja tanpa perlu repot atau pusing-pusing menghadapi birokrasi. Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar jasa sertifikat tanah melalui notaris?
Besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk jasa notaris tergantung dari kesepakatan tawar-menawar kedua belah pihak. Ada baiknya bila menggunakan notaris yang memiliki reputasi atau rujukan yang terjamin dari kolega Sobat Properti sekalian.
Sebab jika salah memilih notaris atau mendapat notaris yang tidak benar, hanya akan membuang biaya dan waktu Sobat Properti.
Jika Sobat Properti membeli rumah melalui bank, pihak bank yang akan menunjuk notaris khusus dengan anggaran biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank. Secara umum biaya jasa mengurus sertifikat tanah lewat notaris berkisar antara Rp 750.000,00 hingga Rp 2.500.000,00.
Sobat Properti mencari rumah siap huni dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) dengan legalitas atas nama Sobat Properti sendiri? supaya tidak perlu repot-repot mengurus sertifikat tanah sendiri. Kami memiliki rekomendasi rumah dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) , segera hubungi kami karena kami mempunyai penawaran menarik untuk Sobat Properti sekalian.
Leave a Reply