Pada saat transaksi jual beli rumah pasti kita mendengar istilah PPJB dan AJB. Baik AJB maupun PPJB tersebut merupakan sama-sama perjanjian namun memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Lalu apa perbedaan AJB dan PPJB? Berikut adalah penjelasannya.
PPJB merupakan kepanjangan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli sedangkan untuk AJB adalah kepanjangan dari Akta Jual Beli. Perbedaan AJB dengan PPJB adalah pada sifat otentikasinya. PPJB merupakan perjanjian antara pembeli dan penjual (developer rumah) yang dibuat pada awal setelah pembeli yakin dan cocok dengan harga maupun lokasi rumah. PPJB merupakan akta yang bersifat non otentik.
Kenapa PPJB bisa dikatakan akta non otentik? Karena di PPJB dibuat oleh pihak penjual dan pembeli dan tidak melibatkan notaris atau PPAT dalam pembuatan surat PPJB. Karena PPJB bersifat non otentik maka PPJB tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah dari penjual kepada pembeli namun objek tanah yang dapat beralih ke pembeli adalah setelah diterbitkan AJB. Adapun isi PPJB diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Kepmenpera) No. 9 Tahun 1995 mengatur tentang isi dalam PPJB tersebut
Kecuali apabila PPJB dibuat antara penjual dan pembeli serta melibatkan notaris atau PPAT maka PPJB tersebut adalah akta yang bersifat otentik hal ini berdasarkan Pasal 168 KUH Perdata dan Pasal 1870 KUH Perdata yang menegaskan bahwa akta yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan hukum.
PPJB beda juga dengan AJB. AJB (Akta Jual Beli) merupakan akta yang otentik yang dibuat oleh Notaris atau PPAT. AJB menjadi syarat dalam proses jual beli rumah. Dengan diterbitkannya AJB maka objek tanah sebagai objek jual beli memiliki status kepemilikan baru yaitu beralih dari penjual kepada pembeli.
Biasanya di dalam PPJB ada beberapa klausul yang mengatur syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak agar dapat memproses penerbitan AJB. Dengan demikian berarti PPJB adalah ikatan awal dalam hal jual beli yang bersifat non otentik untuk dapat melakukan AJB yang bersifat otentik.
Diatas adalah penjelasan mengenai perbedaan PPJB dan AJB yang harus anda ketahui. Bagi Anda yang sedang mencari rumah di kawasan Yogyakarta, silahkan cek listing Maria Properti.
Leave a Reply