Halo Sobat Properti dimanapun kalian berada, semoga dalam keadaan sehat & sukses selalu ya, semangat bekerja untuk berinvestasi demi masa depan. Kali ini Maria Properti akan mengulas tentang prosedur mudah ubah HGB menjadi SHM. Istilah ini tentu tidak asing buat Sobat Properti yang sudah berkecimpung di dunia properti. Kita ulas satu per satu ya.
Pengertian HGB (Hak Guna Bangunan)
Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) merupakan suatu bukti yang menunjukkan kewenangan yang diberikan pemerintah untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri. Istilah mudahnya, kita menempati suatu lahan atau bangunan milik pemerintah. Hak guna bangunan diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 tahun, dan dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun. HGB dapat dialihkan kepada pihak lain, sepanjang masih dalam jangka waktu yang berlaku.
Pengertian SHM (Sertifikat Hak Milik)
Sama seperti BPKB untuk kendaraan, aset tanah juga memiliki bukti kepemilikan yang dinamakan sertifikat hak milik (SHM). Dalam SHM ini tertera nama pemilik dan detail informasi soal tanah seperti luas, batas-batas, lokasi, no SHM dan info lain yang bersifat legal. Pembuatan dan perpindahan nama pemegang juga tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, harus dilakukan di hadapan Notaris PPAT yang proses nya akan dilanjutkan di Kantor BPN.
Persyaratan Dokumen
Nah, setelah mengetahui pengertian HGB dan SHM, langkah selanjutnya kita persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Sobat Properti bisa mempersiapkan dokumen sesuai list berikut.
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat kuasa jika diwakilkan
- Surat persetujuan dari kreditor (jika dijadikan jaminan)
- Fotokopi SPPT PBB setahun terakhir
- Sertifikat HGB
- Fotokopi IMB
- Surat keterangan dari lurah atau kepala desa mengenai perubahan sertifikat properti dari HGB ke SHM
Prosedur mengubah HGB menjadi Sertifikat Hak Milik di BPN
Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, langkah terakhir Sobat Properti bisa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai area properti tersebut berada, dengan melakukan prosedur berikut:
- Penyerahan berkas
Sobat Properti bisa menyerahkan list berkas-berkas yang dibutuhkan tadi ke loket pelayanan atau petugas terkait, jangan lupa untuk tanda penerimaan berkasnya ya.
- Mengisi formulir
Formulir sudah disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga kita tinggal mengisi sesuai informasi yang sebenarnya dan permohonan tersebut harus ditandatangani diatas materai.
- Pembayaran administrasi
Setelah langkah 1 dan 2 sudah dilakukan, tahapan terakhir adalah meakukan pembayaran. Nominal yang harus dibayarkan menyesuaikan dengan luas tanah. Sertifkat Hak Milik biasanya akan jadi dalam waktu lima hari kerja.
Bagaimana, cukup mudah bukan prosedur ubah HGB menjadi SHM? Sertifikat Hak Milik merupakan bukti kepemilikan sebuah aset properti, sehingga demi keamanan dan penyalahgunaan pengurusan SHM menjadi hal yang harus diprioritaskan.
Leave a Reply