Biasanya saat developer menjual rumah masih berstatus HGB (Hak Guna Bangunan) yaitu perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang untuk mengolah lahan milik orang lain. Artinya bila rumah Sobat Properti sekalian berstatus HGB itu berarti Sobat Properti menyewa tanah kepada negara dengan periode waktu tertentu. Biasanya, jangka waktu yang diberikan untuk tanah yang berstatus HGB (Hak Guna Bangunan) berlaku paling lama 30 tahun yang dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Demi kenyamanan kepemilikan properti, Sobat Properti harus meningkatkan status sertifikat dari HGB (Hak Guna Bangunan) ke SHM (Sertifikat Hak Milik). Lalu berapa biaya ubah HGB menjadi SHM?
Mengubah sertifikat HGB menjadi SHM tentunya tak terlepas dari biaya unntuk mengurus sejumlah dokumen yang diperlukan. Berapa besar perhitungan biaya ubah HGB menjadi SHM yang harus disiapkan? Karena perlu diingat bahwa selain biaya perdaftaran, Sobat Properti juga harus menyiapkan biaya Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), lalu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk biaya pengukuran dan konstatering report untuk kepemilikah tanah lebih dari 600 meter persegi. Bagi Sobat Properti yang masih bingung berapa sih kisaran biaya yang harus di keluarkan? Yuk simak artikel dibawah ini berikut rinciannya :
1. Perhitungan Biaya BPHTB
Besaran BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) untuk mengubah hak guna bangunan tergantung pada biaya Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan luas tanah. Berikut rumus perhitungan BPHTB :
5% x (NPOP – NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak)
Contohnya :
Bila NPOP Sobat Properti sebesar Rp 200 juta dan Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp 80 juta. Itu berarti 5% x hasil dari pengurangan antara NPOP dan NPOPTKP, yakni sebesar Rp120 juta.
2. Biaya Pejabatan Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Besaran biaya PPAT biasanya bervariasi untuk pengalaman yang sudah-sudah umumnya biaya yang harus dikeluarkan rata-rata sebesar Rp 2 juta. Namun, untuk luas tanah lebih dari 600 meter persegi biasanya akan dikenakan biaya pengukuran.
Contohnya :
Misalnya luas tanah Sobat Properti 800 meter persegi. Maka rumus perhitungannya [(Luas Tanah/500) x 120.000] + 100.000. Maka hasilnya biaya yang harus Sobat Properti keluarkan adalah Rp292.000.
3. Biaya Konstantering Report
Biaya ini dikeluarkan untuk mengubah HGB yang memiliki luas tanah lebih dari 600 meter persegi. Rumus perhitungannya :
[(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000] / 2
Bila luas tanah sebesar 800 meter persegi maka perhitungannya :
[(800/500) x 20.000 + 350.000] / 2 = Rp 191.000
Dari perhitungan di atas, setidaknya Sobat Properti setidaknya membutuhkan biaya sebesar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta, untuk mengubah sertifikat dari HGB menjadi SHM. Jika luas tanah Sobat Properti lebih dari 600 meter persegi maka biaya mengubah HGB menjadi SHM sebesar Rp7,5 juta hingga Rp8,5 juta.
Semoga informasi diatas berguna bagi Sobat Properti yang masih bingung berapa sih besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk mengubah sertifikat dari HGB menjadi SHM. Simak juga prosedur mudah ubah HGB menjadi SHM.
Leave a Reply