Keaslian sertifikat tanah merupakan hal yang wajib ketahui, maka dari itu Sobat Properti harus mengetahui perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu sebelum membeli sebuah aset properti. Sebelum melakukan transaksi sebaiknya Sobat Properti mengecek terlebih dahulu keaslian sertifikat tanah tersebut. Terlebih Sobat Properti adalah orang yang awam dalam membeli properti akan membutuhkan pertimbangan yang lebih Panjang agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Jangan mudah tergiur dengan iming-iming harga murah saat membeli properti karena bisa saja oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan bagi Sobat Properti yang baru akan membeli maupun berinvestasi di bidang properti.
Ada dua cara yang dapat ditempuh untuk mengecek keaslian dari sertifikat tanah yang akan Sobat Properti beli. Yang pertama dengan mendatangi kantor BPN ( Badan Pertanahan Nasional) dan yang kedua yaitu dengan cek layanan online. Berikut akan kami bahas lebih lanjut kedua cara tersebut untuk mengetahui perbedaaan sertifikat tanah asli dan palsu :
- Mendatangi Kantor Bandan Pertanahan Nasional (BPN)
Sobat Properti bisa langsung datang ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) untuk mengecek secara langsung keaslian dari sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukuran, dan buku tanah. Guna mengecek secara detail termasuk bentuk fisik dan nomer registrasi yang tertera pada sertifikat tanah. Ada beberapa prosedur yang harus Sobat Properti lakukan untuk mengecek sertifikat tanah asli dan palsu di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai berikut :
- Membawa sertifikat rumah, bukti lunas PBB terakhir, KTP, dan surat permohonan.
- Datang ke loket dan serahkan dokumen yang telah kamu bawa dan siapkan biaya sebesar 50 ribu rupiah. Umumnya hanya perlu waktu 1 hari, bila BPN menyatakan sertifikat yang Sobat Properti bawa asli, BPN akan memberikan cap pada sertifikat tersebut.
- Bila sertifikat dinyatakan meragukan oleh BPN akan mengajukan plotting. Plotting merupakan pengajuan BPN kepada pemohon untuk memastikan kepastian sertifikat melalui teknologi GPS.
2. Gunakan Layanan Online
Cara lain yang dapat Sobat Properti gunakan untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah tanpa ragu yaitu dengan menggunakan layanan online. Beberapa website dan aplikasi yang BPN sediakan untuk mebantu Sobat Properti memeriksa sertifikat tanah asli dan palsu antara lain :
- Situs resmi BPN
PBN memiliki situs resmi yang dapat diakses yaitu bpn.go.id yang dapat diakses untuk mengecek sertifikat tanah secara online. Selain itu, website bpn juga memuat beberapa informasi penting terkait sertifikat tanah. Seperti : informasi berkas permohonan yang akan diajukan, informasi persyaratan, proses penyelesaian, biaya, serta jangka waktu tentang pertanahan.
- BPN Go Mobile
BPN Go Mobile merupakan aplikasi yang dapat diunduh melalui Android disediakan oleh BPN untuk membantu masyarat mengurus hal yang berkaitan dengan sertifikat tanah. Adanya aplikasi ini dapat mempermudah masyarakat mendapatkan informasi mengenai sertifikat tanah dengan cepat dan murah. Melalui aplikasi ini Sobat Properti dapat memperoleh informasi mengenai biaya, persyaratan layanan pertanahan, informasi permohonan serta jadwal LARASITA (Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah).
Leave a Reply