Biasanya saat developer menjual rumah masih berstatus HGB (Hak Guna Bangunan) yaitu perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang untuk mengolah lahan milik orang lain. Artinya bila rumah Sobat Properti sekalian berstatus HGB itu berarti Sobat Properti menyewa tanah kepada negara dengan periode waktu tertentu. Biasanya, jangka waktu yang diberikan untuk tanah yang berstatus HGB (Hak Guna Bangunan) berlaku paling lama 30 tahun yang dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Demi kenyamanan kepemilikan properti, Sobat Properti harus meningkatkan status sertifikat dari HGB (Hak Guna Bangunan) ke SHM (Sertifikat Hak Milik). Lalu berapa biaya ubah HGB menjadi SHM?
[Read more…]