Kredit Kepemilikan Rumah atau yang dikenal dengan istilah KPR adalah sistem pembelian rumah dengan menggunakan rumah yang dibeli sebagai agunan atau jaminan yang diberikan kepada pihak bank. Maka secara otomatis, apabila pembeli tidak dapat melunasi kredit rumahnya, maka rumah akan disita. Sistem KPR ini banyak diminati karena bisa memiliki rumah dalam waktu yang singkat. Kapan rumah KPR bisa ditempati apabila Sobat Properti telah membayar lunas pajak pembeli, sudah ada akad KPR dengan pihak perbankan, dan telah melakukan prosesi serah terima dari developer.
[Read more…]