Tanah merupakan aset yang nilainya secara bertahap bertambah dari tahun ke tahun. Maka, tidak heran lagi bila tanah merupakan aset yang harus disertifikasi sebagai tanda bukti sah kepemilikan atas tanah tersebut. Dalam proses sertifikat tanah, ada dua cara yang dapat dilakukan yaitu yang pertama, membuat sertifikat tanah lewat notaris dan yang kedua, membuat sertifikat dengan mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang diselengarakan oleh Badan Pemerintah dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang yang bersifat gratis. Kali ini kami akan secara khusus mengulas cara mengurus sertifikat tanah lewat notaris kepada Sobat Properti sekalian.
[Read more…]