Sobat Properti mengalami kendala dalam mewujudkan rumah impian? Teknik Mortgage bisa menjadi salah satu alternatif yang dapat Sobat Properti manfaatkan. Singkatnya, hipotek atau mortgage merupakan bantuan berupa pinjaman untuk membeli rumah, tanah maupun jenis properti lainnya. Jika Sobat Properti tertarik untuk mencoba teknik mortgage, simak penjelasan dan panduannya berikut ini:
Apa Itu Mortgage?
Secara bahasa, mortgage adalah nama lain dari hipotek. Lengkapnya, mortgage merupakan teknik pinjaman yang menjadikan properti sebagai jaminannya. Dengan kata lain, mortgage akan memudahkan Sobat Properti dalam membeli properti dengan angsuran serta tenggang waktu yang tertulis. Biasanya, individu yang kekurangan modal untuk membeli sebuah properti akan menggunakan teknik mortgage.
Syarat Mortgage
Menurut pasal 1171 KUH Perdata, hipotek terjadi karena adanya akta yang otentik. Jadi, ketika seseorang akan memasang tanda hipotek untuk properti yang mereka miliki, mereka harus menunjukkan bukti perjanjian tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terlebih dahulu. jadi, prosedur pengajuan mortgage berawal dari menghubungi pihak PPAT yang merupakan:
- Notaris yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri guna menjadi PPAT
- Orang yang bukan notaris tetapi ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT
- Kepala Kecamatan yang secara ex officio mutlak sebagai bagian dari PPAT
Ciri-Ciri Mortgage
1. Ciri pertama yang dimiliki mortgage payable adalah pihak yang terlibat di dalamnya. Sama halnya seperti pinjaman atau transaksi hutang lain, secara garis besar ada dua pihak yang terlibat dalam transaksi ini yaitu kreditur dan debitur.
2. Kemudian, ciri kedua yaitu tenggang waktu yang dimiliki hipotek. Karena memiliki transaksi yang bisa dibilang besar, umumnya mortgage memiliki batas waktu pengembalian pinjaman dana cukup lama. biasanya, tenor pinjaman ini berkisar antara 15 sampai 30 tahun.
3. Ciri terakhir mortgage, jaminan dalam transaksi mortgage merupakan properti itu sendiri. Sehingga ketika Sobat Properti tidak sanggup membayar dana yang diberikan sebagai pinjaman dalam tenggang waktu yang telah disepakati bersma, maka jaminan tersebut berhak disita oleh kreditur.
Diatas pembahasan tentang pengertian mortgage. Bisa kita simpulkan bahwa teknik mortgage merupakan langkah awal yang tepat bagi Sobat Properti yang ingin memiliki hunian tanpa harus menyiapkan modal dalam jumlah besar terlebih dahulu. Semoga menambah pengetahuan Sobat Properti ya !
Leave a Reply